TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI (dikumpulkan paling
lambat tgl 1 April 2014)
11.
Jelaskan
mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab :
Pada hakikatnya Negara disebut
sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut.
Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan
di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang
sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari
kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan
eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan
yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat
diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari
sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi
dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku
dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata
kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara
untuk menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang,
harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat
mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap
aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis,
daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap
warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun
ia berada.
22.
Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab : Pendekatan
teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang
bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut
(karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada
saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai
dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´
katanya.
Demikian pada umumnya negara
mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya
negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori
Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan
frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the
grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta
atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan
anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan
berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes:
Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia
akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus
rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah
perjanjian masyarakat (contract
social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara
dan perjanjian itu sendiridisebutpactum
unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa
yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan
penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat
antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas
Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke
menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau
dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan
bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan
dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin
kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang
terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya
sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan
bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama
mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan
kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul
karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat
masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa
itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat
memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau
keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum
Alam
Para penganut teori hukum alam
menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku
di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum
yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan
Aristoteles (384-322 SM)
o Masa
Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut
teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya
negara adalah karena:
1. adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama
lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan
Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya
manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya
dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus
dan Thomas Aquino mendasarkan teori
mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada
di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan
(Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum
Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul Laband
(1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari
segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan
Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim:
menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order )
dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif.
Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis
yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni
(reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan
hukumsecara formal, terlepas dari isi
material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans
Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan
sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan
kewajiban.’ (General T heory of
Law and State, 1961).
Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain
adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur
dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta
dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula,
hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg
dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg
mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah
bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan
hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI
LENYAPNYA NEGARA
1)
Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J.
Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat
bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang
menjadi komponen negara diibaratkansebagai
sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2)
Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang
mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah
lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh
karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3)
Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang
mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar
yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini
merupakan dasar teorikomunisme modern.
Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx
berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4)
Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat
lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau
bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari
percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang
sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena:
terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan,
penggabungan
33.
Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945 !
Jawab :
menurut UUD 1945, tidak menganut
suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut
kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia
tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica
tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu
Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan
tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan
tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
- Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga
lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan
Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan
Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
44.Jelaskan
perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi
!
Jawab :
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau
sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau
sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan
antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
Perbedaan
Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”.
Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai
undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian
konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup
keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun
UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku
dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental,
yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih
rendah dari pada UUD.
Pengertian Konvensi secara umum,
namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai spesifikasi dari konvensi
yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention.
Secara akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan
perkataan constitution atau contitusional seperti convention
of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula
mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan
bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional Law)
3 5. Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Jawab
:
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan
MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai
pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR
merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga
tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa
seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus
bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara
elemen-elemen penyelenggara negara (checks
and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap
telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat
sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili
(penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang
demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama
(1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh
Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000
orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal
tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat
untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu
kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh
Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat
mempertahankan kekuasaannya.