Minggu, 10 Januari 2016

Softskill Pertemuan 4

Praktek Etika Bisnis di Bidang Teknoli Informasi dalam Perusahaan

Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.

Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
 Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.


Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1.    Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.    Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.    Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.    Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
  
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis

Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.


Keuntungan :
1.    Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain. 
2.    Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.    Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.    Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :


1.    Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah. 
2.    Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

Etika dalam Teknologi Informasi

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.   

1.    Privasi, menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. 
2.    Akurasi, terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.    Properti, Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4.     Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
5.     Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
6.    Rahasia Perdagangan. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
7.    Akses. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Prinsip Dasar Etika Bisnis
      Sony Keraf (1991) dalam buku etika bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Prifesi Luhur, mencata beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis, antara lain:
Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;
a. Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
dPrinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya.

4.    Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
a.Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
b.      Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
c.       Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
d.      Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
a.       Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
b.      Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
 sumber: 
http://hadi-gun.blogspot.com/2010/03/etika-profesi-di-bidang-teknologi.html
http://novaliapratiwi.blogspot.com/2012/04/bab-9-aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html


Senin, 28 Desember 2015

Tugas Sotskill Etika Bisnis Pertemuan 3



Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika


Contoh Kasus : Hak Pekerja Perempuan Masih Terabaikan

        Koalisi yang terdiri dari serikat pekerja dan LSM menilai perlindungan hak pekerja perempuan masih minim. Pekerja perempuan masih kerap menerima tindakan kekerasan dan pelecahan yang dilakukan atasannya. Anggota Koalisi dari Kalyanamitra, Rena Herdiyani, hal itu menimpa tak hanya pekerja yang bekerja di Indonesia tapi juga di luar negeri (TKI). Ia memperkirakan ada 70 persen dari 80ribu pekerja perempuan mengalami pelecehan seksual.

        Menurut Rena, hal itu terjadi karena ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara pengusaha dan pekerja. Walau adaSurat EdaranMenakertrans No 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual, namun pelaksanaannya dirasa belum memuaskan. "Belum ada perkembangannya sejauh mana terimplementasi," katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Senin (29/4). Anggota Koalisiyang laindari Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Wa Ampi, mengatakan di kawasan industri di KBN Cakung Jakarta, mayoritas pekerja perempuan pengetahuannya atas hak masih minim. Akibatnya, para pekerja tak tahu kalau tindakan yang dilakukan atasannya tergolong pelecehan seksual atau diskriminasi terhadap perempuan.

       Kasus yang banyak terjadi yaitu pekerja perempuan dirayu atasannya untuk diajak berkencan dengan iming-iming diangkat menjadi pekerja tetap. Sebagai upaya memberi pemahaman atas hak pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya, Ampi menyebut FBLP membentuk komite yang bertugas memberi pemahaman itu kepada pekerja perempuan. "Di KBN Cakung 90 persen pekerja terdiri dari perempuan," tuturnya. Selaras dengan itu Ampi mendesak pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang hak pekerja perempuan.Misalnya hak pekerja perempuan untuk mendapat angkutan khusus bila bekerja hingga larut malam karena lembur.

         Di sisi lain, Ampi berpendapat mestinya perusahaan yang bersangkutan menjamin keselamatan pekerjanya sampai ke rumah dengan cara menyediakan angkutan. Selain itu perlu juga diberikan pemahaman kepada pekerja bagaimana mencegah terjadinya tindak kekerasan, pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja. Senada, anggota koalisi dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Devi Fitriana, melihat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja perempuan. Misalnya, menyediakan ruangan khusus menyusui di tempat kerja. Ada pula perusahaan yang memutus hubungan kerja (PHK) seorang pekerja perempuan yang mengidap HIV/AIDS.

       Selain itu Devi menilai pemerintah perlu membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan yang pekerjanya mayoritas perempuan untuk menyediakan klinik khusus. Misalnya, menyediakan tenaga medis khusus bidang kesehatan reproduksi perempuan dan bidan. Pasalnya, kesehatan reproduksi perempuan harus dijaga karena tergolong rentan. "Jadi pekerja perempuan bisa optimal dalam bekerja," ucapnya.

      Sedangkan anggota koalisi dari AJI Jakarta, Anastasia Lilin, menyoroti PHK sepihak yang menimpa pekerja perempuan di lima perusahaan media. Ia menyebut perusahaan media tak luput dari masalah ketenagakerjaan. Selain PHK sepihak, diskriminasi terhadap pekerja perempuan sering terjadi. Misalnya, pekerja perempuan sulit menduduki jabatan strategis di perusahaan media. Akibatnya, produk-produk media masih didominasi perspektif kaum lelaki.

       Soal penata laksana rumah tangga (PLRT), anggota koalisi dari Mitra Imadei, Inke Maris, mengatakan banyak anak-anak berusia 12-17 tahun bekerja di jenis pekerjaan itu. Ironisnya, pekerjaan yang dilakukan bukan hanya satu jenis, tapi banyak, mulai dari membereskan rumah, menjaga toko sampai mengurus anak majikan. Secara umum pekerjaan yang banyak itu kerap dilakukan oleh PLRT. Mengingat PLRT didominasi oleh perempuan, Inke mengatakan perlindungan pemerintah terhadap mereka sangat minim. Terutama PLRT yang masih berusia anak-anak. “Hak anak tidak mereka dapatkan seperti pendidikan dan bermain,” tukasnya.

     Tak ketinggalan, anggota koalisi dari Migrant Care, Bariyah, mengatakan Indonesia termasuk negara pengirim pekerja migran terbesar. Dari seluruh pekerja migran asal Indonesia sekitar 70 persennya berjenis kelamin perempuan. Oleh karenanya, ketika ada persoalan yang menimpa pekerja migran, secara langsung bersinggungan dengan nasib perempuan. Sampai akhir 2012 Migrant Care mencatat ada 420 pekerja migran terancam hukuman mati. Salah satunya pekerja migran asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah. Begitu pula dengan nasib tragis seorang pekerja migran yang diperkosa beramai-ramai oleh polisi Malaysia.

        Mengacu berbagai persoalan pekerja migran itu Bariyah mengatakan pemerintah lamban dalam melakukan bantuan hukum. Misalnya, untuk kasus Satinah, Bariyah menyebut untuk menyelesaikannya pemerintah menyewa pengacara. Padahal, Bariyah memperkirakan hal itu tak cukup karena butuh diplomasi tingkat tinggi dengan kerajaan Arab Saudi untuk menuntaskan masalah tersebut. Hal lain yang disayangkan Bariyah, terjadinya iklan TKI di Malaysia yang intinya memberi potongan harga untuk pengguna jasa TKI.

    Melihat fakta tersebut Bariyah berkesimpulan pemerintah belum serius melakukan perlindungan untuk pekerja migran. Khususnya mengimplementasikan UU No.16 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. Akibatnya, perspektif pengelolaan pekerja migran yang dilakukan pemerintah cenderung mengarahkan pekerja migran hanya sebatas komoditas. Untuk memperbaiki hal tersebut Bariyah mengatakan Migrant Care berkomitmen mengawal pembahasan RUU PPILN yang saat ini sedang digodok di DPR. “Agar catatan hitam (kasus-kasus,-red) pekerja migran bisa terus menurun,” urainya.

       Terpisah, Ketua bidang UKM, Wanita Pengusaha, Wanita Pekerja, Gender dan Sosial APINDO, Nina Tursinah, mengatakan sebagai organisasi pengusaha, APINDO membantu pemerintah melakukan sosialisasi tentang hak pekerja perempuan ke berbagai perusahaan. Untuk perusahaan berskala besar, Nina menyebut APINDO tak mendapat kesulitan dalam melakukan kegiatan sosialisasi tersebut.

     Tapi, jika dijumpai terdapat perusahaan besar yang belum memenuhi hak pekerja perempuan seperti menyediakan angkutan khusus bagi pekerja yang pulang larut malam dan ruang menyusui menurutnya itu bukan sebuah kesengajaan. Namun, secara umum Nina mengatakan perusahaan skala besar cenderung sudah memenuhi hak pekerja perempuan sebagaimana diamanatkan peraturan yang ada dengan cukup baik.

         Untuk industri di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Nina mengatakan APINDO mengalami kesulitan melakukan sosialisasi. Pasalnya, sektor industri UKM sangat luas dan menyebar sampai ke daerah. Untuk memaksimalkan kegiatan itu Nina berharap pemerintah, khususnya Kemenakertrans membantu melakukan sosialisasi. Kendala lain yang kerap dijumpai dalam menyosialisasikan hak pekerja perempuan di industri UKM diantaranya berkaitan dengan terbatasnya ruangan untuk menyediakan tempat khusus untuk menyusui serta keterbatasan kemampuan untuk menyediakan transportasi.

        Walau sudah melakukan kewajibannya untuk melakukan sosialisasi, namun Nina mengakui kegiatan tersebut belum dilakukan APINDO secara maksimal. Atas dasar itu, Nina mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan agar berbarengan mengkampanyekan pentingnya pemenuhan hak pekerja perempuan. “Memang kami belum lakukan sosialisasi secara maksimal, itu tugas kita bersama,” pungkasnya.

Contoh Diskriminasi Pekerjaan Pada Wanita :

·         Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.

Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selama 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.

·         Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.

·         Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
 
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.


Penyebab Terjadinya Diskriminasi Kerja

Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya, pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). 

Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.

Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.

Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e525593bf9/hak-pekerja-perempuan-masih-terabaikan
http://fitriyuningsih.blogspot.co.id/2014/01/kasus-kasus-dalam-etika-bisnis.html
https://mishbahulmunir.wordpress.com/2008/08/27/etika-bisnis-diskriminasi-pekerjaan-terhadap-wanita-1/

Rabu, 21 Oktober 2015

Softskill Etika Bisnis pertemuan 2



Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis 

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.


3. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4. Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

 Sekarang kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Karena Tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk “memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas penjualan barang dan/atau jasa. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll.
Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut.“Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang”, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya “kepercayaan” atau “saling mempercayai” (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat “kesejahteraan pemilik” merupakan derivasi dan perwujudan dari “hak kepemilikan” (ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap “kepemilikan pribadi” (property rights).

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah karena :
·      Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
·         Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·         Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
·         Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :

·         Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
·         Memperkuat sistem pengawasan
·         Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.


Bisnis adalah bisnis. Bisnis jangan dicampur-adukkan dengan etika. Para pelaku bisnis adalah orang-orang yang bermoral, tetapi moralitas tersebut hanya berlaku dalam dunia pribadi mereka, begitu mereka terjun dalam dunia bisnis mereka akan masuk dalam permainan yang mempunyai kode etik tersendiri. Jika suatu permainan judi mempunyai aturan yang sah yang diterima, maka aturan itu juga diterima secara etis. Jika suatu praktik bisnis berlaku begitu umum di mana-mana, lama-lama praktik itu dianggap semacam norma dan banyak orang yang akan merasa harus menyesuaikan diri dengan norma itu. Dengan demikian, norma bisnis berbeda dari norma moral masyarakat pada umumnya, sehingga pertimbangan moral tidak tepat diberlakukan untuk bisnis dimana “sikap rakus adalah baik”(Ketut Rindjin, 2004:65).

Belakangan pandangan diatas mendapat kritik yang tajam, terutama dari tokoh etika Amerika Serikat, Richard T.de George. Ia mengemukakan alasan alasan tentang keniscayaan etika bisnis sebagai berikut.
Pertama, bisnis tidak dapat disamakan dengan permainan judi. Dalam bisnis memang dituntut keberanian mengambil risiko dan spekulasi, namun yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga dimensi kemanusiaan seperti nama bai kpengusaha, nasib karyawan, termasuk nasib-nasib orang lain pada umumnya.

Kedua, bisnis adalah bagian yang sangat penting dari masyarakat dan menyangkut kepentingan semua orang. Oleh karena itu, praktik bisnis mensyaratkan etika, disamping hukum positif sebagai acuan standar dlaam pengambilan keputusan dan kegiatan bisnis.

Ketiga, dilihat dari sudut pandang bisnis itu sendiri, praktik bisnis yang berhasil adalah memperhatikan norma-norma moral masyarakat, sehingga ia memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas produ atau jasa yang dibuatnya.

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Akibat dari tidak tercapainya tujuan etika bisnis atau tidak bisa dijalankannya aturan-aturan yang merupakan prinsip-prinsip dalam etika bisnis oleh sebuah perusahaan adalah terjadinya pelanggaran etika.

Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.

Kasus lainnya, terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”.

Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
·       Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
·   Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
·         Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
·         Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.

Contoh Kasus Etika Bisnis di Bidang Peternakan

Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.

Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.

Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan.

Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.

Dari contoh kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
·         Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
·  Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
·         Citra perusahaan di mata konsumen baik.
·      Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
·         Meningkatkan motivasi pekerja.
·    Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
·         Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.