Cholis Prabowo♥ | Never judge someone without knowing the whole story . you may think you understand, but you don't :) | just me , you and Allah know how our relathionship not you guys! :)))
Rabu, 06 April 2016
Minggu, 10 Januari 2016
Softskill Pertemuan 4
Praktek Etika Bisnis di Bidang Teknoli Informasi dalam Perusahaan
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber
yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan
dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem
manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi
atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui
etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat
sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung
jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral)
tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab
untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita
mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara
etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran
kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem
bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional,
akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang
aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai
suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam
kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik
dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak
etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau
organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah
melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah
menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia
pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail,
memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).
Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai
individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial.
Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi
mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku
untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi:
autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan
kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.
Isu properti:
kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual
yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya
seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak
untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga
menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1.
Kemajuan teknologi
komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan
tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya
penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.
Bisnis yang berbasis
Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah
transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang
dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan pesatnya
teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang
masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin
mudah.
2.
Dengan mudahnya
melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula
transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Etika dalam Teknologi Informasi
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung
sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk
dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi
mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan
pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada
tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.
Privasi, menyangkut
hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang
lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai
privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang
manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email
para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2.
Akurasi, terhadap
informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor
keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak
bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672
dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.
Properti, Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
4.
Hak cipta adalah
hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan
intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta
buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan
bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan
kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
5.
Paten merupakan
bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat
karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
6.
Rahasia Perdagangan.
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau
kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak
menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada
orang lain atau dijual.
7.
Akses. Fokus dari
masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap
informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
Prinsip Dasar Etika Bisnis
Sony Keraf (1991)
dalam buku etika bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Prifesi Luhur, mencata
beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis, antara lain:
Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis
sebagai berikut;
a. Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang
bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional
obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
dPrinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ;
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak.
e. Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya.
4. Aspek Bisnis di
Bidang Teknologi Informasi
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi
Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan
tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang
harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut
membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata
dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak
positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan :
a.Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah
komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
b. Semakin maraknya
penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
c. Bisnis yang
berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
d. Informasi yang
dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
a. Dengan pesatnya
teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang
masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin
mudah.
b. Dengan mudahnya
melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula
transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
sumber:
http://hadi-gun.blogspot.com/2010/03/etika-profesi-di-bidang-teknologi.html
http://novaliapratiwi.blogspot.com/2012/04/bab-9-aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Senin, 28 Desember 2015
Tugas Sotskill Etika Bisnis Pertemuan 3
Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Contoh Kasus : Hak
Pekerja Perempuan Masih Terabaikan
Koalisi yang terdiri dari serikat
pekerja dan LSM menilai perlindungan hak pekerja perempuan masih minim. Pekerja
perempuan masih kerap menerima tindakan kekerasan dan pelecahan yang dilakukan
atasannya. Anggota Koalisi dari Kalyanamitra, Rena Herdiyani, hal itu menimpa
tak hanya pekerja yang bekerja di Indonesia tapi juga di luar negeri (TKI). Ia
memperkirakan ada 70 persen dari 80ribu pekerja perempuan mengalami pelecehan
seksual.
Menurut Rena, hal itu terjadi karena
ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara pengusaha dan pekerja. Walau adaSurat
EdaranMenakertrans No 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan
Seksual, namun pelaksanaannya dirasa belum memuaskan. "Belum ada
perkembangannya sejauh mana terimplementasi," katanya dalam jumpa pers di
kantor LBH Jakarta, Senin (29/4). Anggota Koalisiyang laindari Forum Buruh
Lintas Pabrik (FBLP), Wa Ampi, mengatakan di kawasan industri di KBN Cakung
Jakarta, mayoritas pekerja perempuan pengetahuannya atas hak masih minim.
Akibatnya, para pekerja tak tahu kalau tindakan yang dilakukan atasannya
tergolong pelecehan seksual atau diskriminasi terhadap perempuan.
Kasus yang banyak terjadi yaitu pekerja
perempuan dirayu atasannya untuk diajak berkencan dengan iming-iming diangkat
menjadi pekerja tetap. Sebagai upaya memberi pemahaman atas hak pekerja
perempuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya,
Ampi menyebut FBLP membentuk komite yang bertugas memberi pemahaman itu kepada
pekerja perempuan. "Di KBN Cakung 90 persen pekerja terdiri dari
perempuan," tuturnya. Selaras dengan itu Ampi mendesak pemerintah untuk
menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang hak pekerja
perempuan.Misalnya hak pekerja perempuan untuk mendapat angkutan khusus bila
bekerja hingga larut malam karena lembur.
Di sisi lain, Ampi berpendapat
mestinya perusahaan yang bersangkutan menjamin keselamatan pekerjanya sampai ke
rumah dengan cara menyediakan angkutan. Selain itu perlu juga diberikan
pemahaman kepada pekerja bagaimana mencegah terjadinya tindak kekerasan,
pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja. Senada, anggota koalisi
dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Devi Fitriana, melihat
masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja perempuan. Misalnya,
menyediakan ruangan khusus menyusui di tempat kerja. Ada pula perusahaan yang
memutus hubungan kerja (PHK) seorang pekerja perempuan yang mengidap HIV/AIDS.
Selain itu Devi menilai pemerintah perlu
membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan yang pekerjanya mayoritas
perempuan untuk menyediakan klinik khusus. Misalnya, menyediakan tenaga medis
khusus bidang kesehatan reproduksi perempuan dan bidan. Pasalnya, kesehatan
reproduksi perempuan harus dijaga karena tergolong rentan. "Jadi pekerja
perempuan bisa optimal dalam bekerja," ucapnya.
Sedangkan anggota koalisi dari AJI Jakarta, Anastasia Lilin, menyoroti
PHK sepihak yang menimpa pekerja perempuan di lima perusahaan media. Ia
menyebut perusahaan media tak luput dari masalah ketenagakerjaan. Selain PHK
sepihak, diskriminasi terhadap pekerja perempuan sering terjadi. Misalnya,
pekerja perempuan sulit menduduki jabatan strategis di perusahaan media.
Akibatnya, produk-produk media masih didominasi perspektif kaum lelaki.
Soal penata laksana rumah tangga (PLRT),
anggota koalisi dari Mitra Imadei, Inke Maris, mengatakan banyak anak-anak
berusia 12-17 tahun bekerja di jenis pekerjaan itu. Ironisnya, pekerjaan yang
dilakukan bukan hanya satu jenis, tapi banyak, mulai dari membereskan rumah,
menjaga toko sampai mengurus anak majikan. Secara umum pekerjaan yang banyak
itu kerap dilakukan oleh PLRT. Mengingat PLRT didominasi oleh perempuan, Inke
mengatakan perlindungan pemerintah terhadap mereka sangat minim. Terutama PLRT
yang masih berusia anak-anak. “Hak anak tidak mereka dapatkan seperti
pendidikan dan bermain,” tukasnya.
Tak ketinggalan, anggota koalisi dari Migrant Care, Bariyah, mengatakan
Indonesia termasuk negara pengirim pekerja migran terbesar. Dari seluruh
pekerja migran asal Indonesia sekitar 70 persennya berjenis kelamin perempuan.
Oleh karenanya, ketika ada persoalan yang menimpa pekerja migran, secara
langsung bersinggungan dengan nasib perempuan. Sampai akhir 2012 Migrant Care
mencatat ada 420 pekerja migran terancam hukuman mati. Salah satunya pekerja
migran asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah. Begitu pula dengan nasib tragis
seorang pekerja migran yang diperkosa beramai-ramai oleh polisi Malaysia.
Mengacu berbagai persoalan pekerja
migran itu Bariyah mengatakan pemerintah lamban dalam melakukan bantuan hukum.
Misalnya, untuk kasus Satinah, Bariyah menyebut untuk menyelesaikannya
pemerintah menyewa pengacara. Padahal, Bariyah memperkirakan hal itu tak cukup
karena butuh diplomasi tingkat tinggi dengan kerajaan Arab Saudi untuk
menuntaskan masalah tersebut. Hal lain yang disayangkan Bariyah, terjadinya
iklan TKI di Malaysia yang intinya memberi potongan harga untuk pengguna jasa
TKI.
Melihat fakta tersebut Bariyah berkesimpulan pemerintah belum serius
melakukan perlindungan untuk pekerja migran. Khususnya mengimplementasikan UU
No.16 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Mengenai
Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. Akibatnya, perspektif
pengelolaan pekerja migran yang dilakukan pemerintah cenderung mengarahkan
pekerja migran hanya sebatas komoditas. Untuk memperbaiki hal tersebut Bariyah
mengatakan Migrant Care berkomitmen mengawal pembahasan RUU PPILN yang saat ini
sedang digodok di DPR. “Agar catatan hitam (kasus-kasus,-red) pekerja migran
bisa terus menurun,” urainya.
Terpisah, Ketua bidang UKM, Wanita
Pengusaha, Wanita Pekerja, Gender dan Sosial APINDO, Nina Tursinah, mengatakan
sebagai organisasi pengusaha, APINDO membantu pemerintah melakukan sosialisasi
tentang hak pekerja perempuan ke berbagai perusahaan. Untuk perusahaan berskala
besar, Nina menyebut APINDO tak mendapat kesulitan dalam melakukan kegiatan
sosialisasi tersebut.
Tapi, jika dijumpai terdapat perusahaan besar yang belum memenuhi hak
pekerja perempuan seperti menyediakan angkutan khusus bagi pekerja yang pulang
larut malam dan ruang menyusui menurutnya itu bukan sebuah kesengajaan. Namun,
secara umum Nina mengatakan perusahaan skala besar cenderung sudah memenuhi hak
pekerja perempuan sebagaimana diamanatkan peraturan yang ada dengan cukup baik.
Untuk industri di bidang Usaha Kecil Menengah
(UKM), Nina mengatakan APINDO mengalami kesulitan melakukan sosialisasi.
Pasalnya, sektor industri UKM sangat luas dan menyebar sampai ke daerah. Untuk
memaksimalkan kegiatan itu Nina berharap pemerintah, khususnya Kemenakertrans
membantu melakukan sosialisasi. Kendala lain yang kerap dijumpai dalam
menyosialisasikan hak pekerja perempuan di industri UKM diantaranya berkaitan
dengan terbatasnya ruangan untuk menyediakan tempat khusus untuk menyusui serta
keterbatasan kemampuan untuk menyediakan transportasi.
Walau sudah melakukan kewajibannya
untuk melakukan sosialisasi, namun Nina mengakui kegiatan tersebut belum
dilakukan APINDO secara maksimal. Atas dasar itu, Nina mengimbau kepada seluruh
pemangku kepentingan agar berbarengan mengkampanyekan pentingnya pemenuhan hak
pekerja perempuan. “Memang kami belum lakukan sosialisasi secara maksimal, itu
tugas kita bersama,” pungkasnya.
Contoh Diskriminasi Pekerjaan Pada Wanita :
·
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan
banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti
melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.
Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan
yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan
kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun
menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota
TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi
wanita cuti melahirkan selama 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum
melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau
melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
·
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat
Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
·
Diskriminasi
terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori
diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana
Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi
dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim
asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat
penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis,
pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan
tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat
bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.
Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001
adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Penyebab Terjadinya Diskriminasi Kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan
adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya, pertama,
adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
Kedua, adanya bias budaya yang
memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai
pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan
perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan
kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990
tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan
bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja
wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami
dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa
perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan
fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula
anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi
yang lebih rendah daripada laki-laki.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e525593bf9/hak-pekerja-perempuan-masih-terabaikan
http://fitriyuningsih.blogspot.co.id/2014/01/kasus-kasus-dalam-etika-bisnis.html
https://mishbahulmunir.wordpress.com/2008/08/27/etika-bisnis-diskriminasi-pekerjaan-terhadap-wanita-1/
Rabu, 21 Oktober 2015
Softskill Etika Bisnis pertemuan 2
Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis
Pencapaian tujuan etika
bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala.
Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1. Standar moral para pelaku bisnis pada
umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku
bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara
untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan
campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan
keuangan.
2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik
kepentingan.
Konflik kepentingan ini
muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau
antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik
antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh
sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan
kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa
jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3. Situasi politik dan ekonomi yang belum
stabil.
Hal ini diperkeruh oleh
banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu
sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi
pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya.
Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk
memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4. Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah
divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku
jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi
pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5. Belum ada organisasi profesi bisnis dan
manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN
beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani
penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Sekarang kalangan bisnis sudah memiliki
kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam
perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus
dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan
perusahaan. Karena Tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk
“memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang
melalui aktivitas penjualan barang dan/atau jasa. Contoh nyata akan manfaat
etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social
Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam
bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko
bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll.
Secara lebih jelas, mekanismenya
berjalan sebagai berikut.“Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka
panjang”, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta
menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya “kepercayaan” atau
“saling mempercayai” (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan
perusahaan (stakeholders). Kalimat “kesejahteraan pemilik” merupakan derivasi
dan perwujudan dari “hak kepemilikan” (ownership) yang muncul dari adanya
penghargaan (respect) terhadap “kepemilikan pribadi” (property rights).
Haruslah diyakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka panjang maupun jangka menengah karena :
· Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal.
·
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·
Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
·
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang
tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari
konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui
gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.
Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas
adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Untuk memudahkan
penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang
terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi
yakni dengan cara :
·
Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
·
Memperkuat sistem pengawasan
·
Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
PRO DAN KONTRA ETIKA DALAM
BISNIS
Bisnis adalah bisnis. Bisnis jangan
dicampur-adukkan dengan etika. Para pelaku bisnis adalah orang-orang yang
bermoral, tetapi moralitas tersebut hanya berlaku dalam dunia pribadi mereka,
begitu mereka terjun dalam dunia bisnis mereka akan masuk dalam permainan yang
mempunyai kode etik tersendiri. Jika suatu permainan judi mempunyai aturan yang
sah yang diterima, maka aturan itu juga diterima secara etis. Jika suatu
praktik bisnis berlaku begitu umum di mana-mana, lama-lama praktik itu dianggap
semacam norma dan banyak orang yang akan merasa harus menyesuaikan diri dengan
norma itu. Dengan demikian, norma bisnis berbeda dari norma moral masyarakat
pada umumnya, sehingga pertimbangan moral tidak tepat diberlakukan untuk bisnis
dimana “sikap rakus adalah baik”(Ketut Rindjin, 2004:65).
Belakangan pandangan diatas mendapat
kritik yang tajam, terutama dari tokoh etika Amerika Serikat, Richard T.de
George. Ia mengemukakan alasan alasan tentang keniscayaan etika bisnis sebagai
berikut.
Pertama, bisnis tidak dapat
disamakan dengan permainan judi. Dalam bisnis memang dituntut keberanian
mengambil risiko dan spekulasi, namun yang dipertaruhkan bukan hanya uang,
melainkan juga dimensi kemanusiaan seperti nama bai kpengusaha, nasib karyawan,
termasuk nasib-nasib orang lain pada umumnya.
Kedua, bisnis adalah bagian yang sangat
penting dari masyarakat dan menyangkut kepentingan semua orang. Oleh karena
itu, praktik bisnis mensyaratkan etika, disamping hukum positif sebagai acuan
standar dlaam pengambilan keputusan dan kegiatan bisnis.
Ketiga, dilihat dari sudut pandang
bisnis itu sendiri, praktik bisnis yang berhasil adalah memperhatikan
norma-norma moral masyarakat, sehingga ia memperoleh kepercayaan dari
masyarakat atas produ atau jasa yang dibuatnya.
CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA
BISNIS
Akibat dari tidak tercapainya tujuan
etika bisnis atau tidak bisa dijalankannya aturan-aturan yang merupakan
prinsip-prinsip dalam etika bisnis oleh sebuah perusahaan adalah terjadinya
pelanggaran etika.
Pelanggaran etika perusahaan
terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering
terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto
dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah
ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu
(molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang
merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang
berasal dari pankreas babi.
Kasus lainnya, terjadi pada produk
minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin
lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh
karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya
secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat
meningkatkan kinerja keuangannya,”.
Pengaruh budaya organisasi dan
orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%.
Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap
orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini
mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan
pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan membudayakan etika
bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu
persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan
berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.
Etika bisnis tidak akan dilanggar
jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama
kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi
budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk
memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh
perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
· Penegakkan
budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang
mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan
kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian
baru untuk menyatakan pendapat.
· Ukuran-ukuran
yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan
atasan, melainkan kinerja.
·
Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
·
Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Contoh Kasus Etika Bisnis di Bidang
Peternakan
Usaha peternakan ayam negeri atau
broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya
permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan
keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam
broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih
mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan
ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya
peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu
oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.
Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam
karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah peternakan yang berupa feses
(kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang
menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan
tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan
dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit.
Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu
burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada saat tahun 2008 lagi sedang
gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus
memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun
juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan.
Dengan cara pengelolaan limbah yang
baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga
kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara
berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Dari contoh kasus diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis
dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
·
Perusahaan mendapatkan kepercayaan
dari konsumen.
· Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal.
Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan
produk tersebut.
·
Citra perusahaan di mata konsumen
baik.
·
Dengan citra yang baik maka
perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami
peningkatan penjualan.
·
Meningkatkan motivasi pekerja.
· Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan
tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
·
Keuntungan perusahaan dapat di
peroleh.
Langganan:
Postingan (Atom)

